PENGADUAN DAN INFORMASI PEMERINTAH DESA SUDAH TELP/WA +62 821-4345-3647 BAPAK AGUS MUKLISON

Artikel

Santunan Kematian

01 September 2020 18:24:35    191 Kali Dibaca 

ALUR PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN

BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KABUPATEN BOJONEGORO

Sesuai Perbup No. 49 Tahun 2018 dan Perbup No. 14 Tahun 2019

 

  • Ahli waris mengajukan permohonan kepada Bupati Bojonegoro cq. Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda yang diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat,  dengan dilampiri berkas antara lain :

 

    1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kel dan / akta kematian dari Disdukcapil Bojonegoro;
    2. Surat Keterangan Ahli Waris;
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu Ahli Waris;
    4. Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (warga yang meninggal);
    5. Foto copy e KTP dan KK, atau Akta Kelahiran (Ahli Waris).;
    6. Foto tampak depan rumah ahli waris.

 

  • Bagian Kesra melakukan verifikasi berkas untuk kemudian mengajukan persetujuan kepada Bupati

 

    1. Mengajukan pencairan kepada BPKAD,
    2. Ahli waris akan mendapatkan informasi lewat Pemdes setempat dana atau via telp.
    3. Jika permohonan di ACC, Ahli Waris membuka Rekening Bank Jatim Jika belum punya,
    4. Pendistribusian kepada penerima / Ahli Waris melalui Rekening Bank Jatim

 

  • Ahli waris menandatangani Berita Acara Serah Terima Santunan Kematian ahli waris datang dengan membawa Foto copy KTP, Akta kematian dan 2 (dua) buah materai 6.000,-

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

01 September 2020 | 284 Kali
LPMD
28 Juni 2021 | 167 Kali
PERATURAN MENTERI
30 September 2021 | 139 Kali
SOSIALISASi PROGRAM BIOGAS
08 Agustus 2017 | 108 Kali
Hardiknas di Bojonegoro Canangkan Gerakan Ayo Sekolah
27 Januari 2021 | 105 Kali
Perpanjangan ke Dua PPKM
01 September 2020 | 299 Kali
Kartu Pedagang Produktif
17 Desember 2021 | 242 Kali
Program Pemanfaatan Limbah  Kotoran Ternak menjadi Energi Terbarukan di Desa Sudah Kecamatan Malo.