Hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 menjadi hari yang membahagiakan karena momen yang paling ditunggu oleh masyarakat desa sudah kecamatan Malo kabupaten Bojonegoro, karena pada hari itu di bagikan bukti sah kepemilikan tanah hak milik warga masyarakat sudah.
Berlangsung di Balai Desa sudah, sertifikat tanah warga dibagikan kepada pemiliknya ini merupakan hasil program PTSL 2021 Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Bapak Ibu semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, itu untuk menghindari terjadi masalah dikemudian hari kata Kepala desa Sudah (Agus Muklison) dalam sambutanya, ini adalah proses pembuatan sertifikat paling singkat yang pernah dilaksanakan dalam program PTSL ini, mulai dari pendaftaran, pengukuran bidang tanah dan pembuatan syarat-syarat administrasi lainya semua dilaksanakan panitia di tingkat desa dengan begitu cepat dengan tidak mengurangi kecermatan dalam proses administrasinya, kami juga memohon agar tahun 2022 desa sudah masih diberi kesempatan untuk melaksanakan program seperti ini semata mata untuk membantu dan memberikan kepastian hukum atas tanah warga desa Sudah.
Begitu juga bapak camat Kecamatan malo menyampaikan apresiasi pada seluruh perangkat desa sudah yang telah menyukseskan program pemerintah yaitu pembuatan sertivikat tanah dalam program PTSL yang begitu cepat dalam waktu kurang dari 90 hari sertivikat tanah sudah jadi sebanyak 1209 sertivikat dan hari ini akan dibagian pada bapak dan ibu semua ini merupakan prestasi dalam pembuatan sertifikat paling singkat. Juga diingatan bahwa jika nanti sertifikat ini akan digunakan untuk mengambil pinjaman ke Bank maka harus dihitung betul kemampuan untuk membayarnya jangan sampai menjadi kredit macet akhirnya tanah di lelang oleh Bank.
Pada kegiatan pembagian sertivikat program PTSL juga dihadiri oleh pejabat dari BPN Kabupaten Bojonegoro, juga menyampaikan bahwa untuk menjamin kepastian hukum maka seluruh bidang tanah harus bersertifikat, dalam kesempatan ini juga dihimbau padamasyarakat agar mensertifikatkan tanah yang dimiliki untuk menjamin kepastian hukum, bisa melalui program PTSL seperti ini, atau bisa mengursu sendiri ke kantor BPN Bojonegoro.