Dengan demikian, Pemkab Bojonegoro juga memperpanjang kebijakan PPKM sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Masirin selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bojonegoro mengkonfirmasi hal tersebut.
1. Meningkatkan intensitas kegiatan operasi yustisi bersama TNI-POLRI (tiga pilar) khususnya untuk kecamatan Kanor, Sumberrejo, Balen, Kepohbaru, dan Padangan.
2. Melaksanakan kegiatan kegiatan belajar mengajar secara darring/on-line.
3. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan).
4. Menerapkan pengaturan jam malam terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 s/d 8 Februari 2021 :
a. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall dan toko modern sampai jam 21.00 wib.
b. Bagi tempat usaha makanan dan minuman diperbolehkan tetap buka diatas jam 21.00 wib, dengan tidak melayani konsumen makan ditempat, bisa melalui pesan antar atau dibawa pulang.
c. Kegiatan ditempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
d. Kegiatan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 tingkat kecamatan atau desa untuk diintensifkan.