PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. adalah suatu program yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. Program ini menjadi program unggulan Presiden.
Program ini juga menjadi program pemerintah desa sudah sebagai upaya perlindungan dan jaminan kepastian hukum dari tanah milik warga masyarakat desa sudah. program ini dilakukan dengan sangat cepat dan singkat karena hanya dalam waktu 90 hari sertifikat sudah jadi. Oleh sebab itu pemerintah desa sudah dan tim PTSL desa yang di pimpin langsung oleh kepala Desa Sudah Bapak Agus Muklison tidak kenal lelah dalam waktu singkat dapat menyelesaikan pengukuran dan pemetaan tanah masyarakat yang hendak di sertivikatkan. beliau mengatakan kita ini ibaratnya bandung bondowoso yang dalam semalam menyelesaikan pekerjaan yang berat semua itu dilakukan agar targaet pencapaian 1350 bidang tanah sudah dipetakan.
Kalau sudah jadi sertifikatnya maka masyarakat desa Sudah bisa tenang karena tanah yang dimiliki sudah ada dasar hukumnya. itu sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetakan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.